Selasa, 25 September 2007

Kuliah HKI

RESUME KULIAH BERSAMA
Berikut ini yang saya dapatkan dari kuliah bersama :

INTELLECTUAL PROPERTY IN DIGITAL ENVIRONMENT
Oleh Danrivanto Budhijanto, LLM in IT Law

GLOBALIZATION
Versi 1 (……-1800) = state
Versi 2 (1800-2000) = corporation
Versi 3 (2000-……) = individual
Intellectual Property Rights
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan manusia dan antarnegara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Mengapa?
Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek, yaitu aspek teknologi, industri social, budaya,dan sebagainya. Akan tetapi aspek yang paling penting adalah aspek hukum.
Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan HKI dan harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan perlindungan HKI.
Technology Aspect
Merupakan factor yang sangat dominant dalam perkembangan dan perlindungan HKI. HKI sendiri adalah hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Apalagi saat ini, perkembangan teknologi yang begitu cepat menyebabkan HKI menjadi sangat penting.
List of IPR
HKI terbagi menjadi 2, yaitu :
· Hak Cipta
Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Hak Kekayaan Industri
ü Paten
ü Merek
ü Desain industri
ü Sirkuit desain, layout desain
ü Trade secret
ü Varietas tanaman

Dijelaskan pula mengenai moral right vs economic right berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat (1776). Sedangkan di Indonesia masih dipertanyakan.

Moral Right (Eropa)
Hak cipta = invention right / author right (tidak sama dengan copyright)
Adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.

Economic Right
Sebagai langkah kompromistis dalam upaya mendorong ide dan kreativitas.

UU Hak Cipta tentang database yang baru dilindungi (pasal 12 UU) dan fair use juga dibahas dalam kuliah bersama tersebut.

Mengingat waktu yang sudah habis, akhirnya materi-materi kuliah diberikan secara cepat. Dan saya pun tidak mampu untuk membuat rangkuman materinya.

Dan akhirnya kuliah bersama pun selesai.

Tidak ada komentar: